SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta, Indonesia, Senin (17/4/2017). (JIBI/Reuters/Beawiharta)

Berkas putusan perkara penodaan agama setebal 630 halaman.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim membacakan putusan kasus perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Vonis ini dibacakan hari ini, Selasa (9/5/2017), di ruang sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyebutkan jumlah berkas putusan yang akan dibacakan sekitar 630 halaman. “Sebanyak 630 lebih. Kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa dan pengacara,” kata Dwiarso seperti dipantau Solopos.com dari tayangan langsung di sejumlah streaming channel Youtube , Selasa (9/5/2017) pukul 10.15 WIB.

Baik jaksa penuntut umum maupun pengacara Ahok menyatakan tidak keberatan semua berkas tersebut dibacakan dalam persidangan. Berkas putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh lima hakim.

Majelis hakim membacakan fakta-fakta hukum atas dakwaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Hakim mengurai riwayat pernyataan hingga sepak terjang politik Ahok terkait dengan penyebutan surat Al Maidah 51.

Majelis hakim juga memaparkan Pilkada Bangka Belitung yang diikuti Ahok pada tahun 2007. Pada masa kampanye saat itu menurut hakim terdapat banyak anjuran terkait Al Maidah 51 berupa surat maupun tulisan.

Hakim juga mengurai saat Ahok kemudian membuat buku berjudul “Merubah Indonesia” pada tanggal 18 Agustus 2008. Di situ Ahok menuliskan karir politik dan surat Al Maidah yang menurut Ahok disalahgunakan elite politik

Hakim lantas memaparkan kunjungan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 dalam sambutan kepada warga.

Bukan hanya itu, majelis hakim juga menyinggung perkataan Ahok terkait pembangunan masjid yang dilengkapi fasilitas wifi hingga surat Al Maidah pada saat berada di kantor DPP Nasdem pada 21 September 2016.

Pantauan Solopos.com, hingga pukul 10.28 WIB, majelis hakim masih bergiliran membacakan berkas putusan perkara ini.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Tuntutan ini dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Setelah pembacaan tuntutan, pihak Ahok mengajukan nota pembelaan (pledoi). Tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan Selasa (25/4/2017) pagi membacakan pledoi setebal 634 halaman yang pada intinya meminta hakim membebaskan Ahok dari semua tuduhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya