SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Kasus kecelakaan yang menimpa putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara Rasyid P-21 alias lengkap.

“Berkasnya sudah P-21 hari ini,” kata Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sudarmanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi administrasi untuk pelimpahan tahap kedua.

“Tahap keduanya nanti akan diberitahukan lagi oleh kejaksaan. Kita persiapkan dulu administrasi dan barang bukti serta semuanya,” kata Sudarmanto.

Rasyid dijerat dengan Pasal 283 jo 287 jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3.350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 KM/Jam.

Akibat peristiwa itu, lima orang penumpang Luxio yang berada di jok belakang terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas tol yang terbuat dari beton). Benturan keras mobil Rasyid mengakibatkan pintu belakang Luxio sehingga penumpang terpental keluar. Dua orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya