SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kadiv Humas Polri Edward Aritonang mengatakan, berkas untuk Luna Maya yang menjadi tersangka dalam kasus video porno akan segera diselesaikan (P21). Setelah itu, berkas akan dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Edward di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/07). “Berkas akan segera kita selesaikan dan dikirim ke JPU,” ujar Edward.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Sebelumnya, saat dimintai keterangan seputar tidak ditahannya Luna Maya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang kesal. Ia menegaskan, Luna dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/7) itu untuk kepentingan konfrontasi dengan saksi.

“Anda tahu kantor polisi ada di mana-mana. Jangan anda mendikte kita kerja. Nanti saya jelaskan setelah salat Jumat,” ujarnya dengan nada tinggi.

inilah/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya