SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Mabes Polri sepakat berkas kasus pencucian uang Bank Century dengan tersangka Robert Tantular serta Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, dipisah.

“Mereka (Bareskrim Mabes Polri) sudah setuju berkas kasus pencucian uang di split (dipisah),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kemal Sofyan, di Jakarta, Rabu.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sebelumnya, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, kembali dijerat dalam kasus pencucian uang Bank Century yang ditangani oleh Mabes Polri setelah sebelumnya dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara.

Sedangkan untuk Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron, Kejagung saat ini tinggal melimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara in absentia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa).

Hesham dan Rafat dikenai pasal berlapis, yakni, pencucian uang dan pelarian aset.

Jampidum menyatakan kalau tidak dipisah menjadi dua berkas maka akan membingungkan jaksa peneliti.

“Daripada nanti “berkirim surat” (berkas bolak-balik) maka kami konsultasikan dengan Polri soal pemisahan berkas itu,” katanya.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi pada Rabu (27/1) pagi bertemu dengan Jampidum Kejagung untuk membahas kasus pencucian Bank Century.

Jampidum Kemal Sofyan menyatakan pihaknya sendiri sudah memilih jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

“Jaksa yang dipilih itu jaksa yang pernah menangani soal UU Perbankan (pasal yang menjerat Robert Tantular),” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin, menyatakan, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sedang menunggu pelimpahan berkas dari Mabes Polri terkait pencucian uang kasus Bank Century.

“Di dalam SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pencucian uang disebutkan nama Robert Tantular dkk,” katanya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya