SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mabes Polri akan melimpahkan berkas tersangka pemalsuan dokumen terkait penerbitan surat utang (Letter of Credit) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas perkara politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dilakukan Kamis hari ini (27/5).

“Iya dilimpahkan hari ini, kalau sempat,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/5).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dia mengatakan, Misbakhun juga akan dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri karena perkaranya sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Namun, dia mengaku belum tahu ke mana Misbakhun akan dipindahkan.

Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak 26 April. Dia diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan surat utang PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dari Bank Century.

Misbakhun dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 264 Ayat (1) tentang pemalsuan dokumen. Komisaris Utama PT SPI itu diancam hukuman delapan tahun penjara.

Dalam penyidikan, polisi menemukan kejanggalan pada dokumen-dokumen penerbitan L/C PT SPI. Diantaranya, dalam L/C itu tercatat PT SPI melakukan impor kondensat. Padahal, yang boleh mengimpor kondensat di Indonesia hanyalah PT Pertamina dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indonesia.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya