JAKARTA- Miranda Swaray Gultom, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, segera menjalani sidang perdana. Miranda akan disidang pada Kamis 24 Juli mendatang.
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
“Miranda Swaray Gultom sidang perdananya, rencana tanggal 24 Juli 2012,” kata Jubir KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/7/2012).
Berkas kasus Miranda sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (29/6) lalu. Dalam waktu maksimal dua pekan sejak berkasnya lengkap, persidangan Miranda harus digelar.
“Miranda sepengatahuan saya sudah dilimpahkan,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui KPK menduga Miranda telah membantu Nunun Nurbaeti dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Atas perbuatannya tersebut, Miranda dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.