SOLOPOS.COM - Massa aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Berkas kasus Al-Khaththath dkk–yang ditangkap sebelum aksi 313–dikirim ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas lima tersangka kasus makar dan menyerahkannya ke kejaksaan. Kelima tersangka tersebut antara lain Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Diko, dan Mar’ad Fachri Said alias Andre.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath dan kawan-kawan, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombers Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (7/6/2017).

Argo melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penilaian dari pihak kejaksaan. Nantinya, kejaksaan akan menilai apakah berkas yang telah diajukan tersebut masih memiliki kekurangan untuk bisa dilengkapi kemudian.

“Kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira-kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan-kekurangan kita tambahin,” tambahnya.

Al-Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3/2017), di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Dia dan kelima orang lainnya diduga mengadakan atau ikut dalam pertemuan yang terkait dengan dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut pun dikenakan pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya