SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berkas perkara Abu Bakar Ba’asyir sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Rencananya, berkas perkara terorisme tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12).

“Hari ini pelimpahan berkas Abu Bakar Ba’asyir akan diserahkan ke PN Jaksel sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkatnya, Senin (13/12).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ba’asyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Pimpinan Jama’ah Ansharut Tauhid tersebut berperan sebagai orang yang mendanai Latihan militer di Aceh.

Ia dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya