SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Said Faisal telah dinyatakan lengkap atau P21. Said merupakan ajudan mantan Gubernur Riau yang juga terdakwa kasus dugaan suap PON Riau, Rusli Zainal.

“Iya, tahap dua [dilimpahkan ke penuntut umum],” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi Bisnis, Rabu (16/4/2014).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Said hari ini datang ke KPK untuk merampungkan berkas pemeriksaannya. Namun, seusai diperiksa, Said enggan berkomentar seputar kasus yang menjeratnya.

Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Karena itu, Said Faisal dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Said juga dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 56. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya