SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertemu dengan Menhan Prabowo Subianto yang juga Capres dari Partai Gerindra, saat menyaksikan pertandingan Timnas Indonesia Vs Argentina, di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senin (19/6/2023) malam. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak ingin batas minimal usia untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diatur.

Prabowo memang terang-terangan menginginkan bisa menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya pada Pilpres 2024.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang,” ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).

Dia meminta Indonesia melihat negara-negara lain. Menurutnya, banyak pemimpin muda di luar negeri yang sudah teruji.

“Kalau saya lihat, ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang ya,” jelas Menteri Pertahanan itu.

Peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pengujian materi UU Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia.

PSI berharap MK mengabulkan gugatan mereka agar batas usia capres/cawapres minimal 35 tahun, persis usia Gibran saat ini.

Sebagai informasi, Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo lahir pada 1 Oktober 1987.

Terkait gugatan PSI, pemerintah dan DPR sepakat mendukung batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Sebagai informasi, saat sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Perkara ini bernomor 29/PUU-XXI/2023.

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada awal April 2023, para pemohon merasa norma ini tak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sejumlah pihak sendiri meyakini gugatan minimal usia capres-cawapres untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam persidangan mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.

Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ucap Habiburokhman dilansir laman resmi MK.

Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah yang diasampaikan oleh Togap Simangunsong, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri.

Togap mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.

Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Togap menjabarkan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing.

Atas objek ini, sambung Togap, MK pernah memutus dalam Putusan Nomor 15/PUU-V/2007 yang pada intinya MK mengemukakan jabatan dan aktivitas pemerintahan banyak ragamnya, sehingga ukuran dan ketentuan atas jabatan dalam mendudukinya pun berbeda-beda.



Sementara dalam kaitannya dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum sehingga UUD 1945 menyerahkan pada pembentuk undang-undang mengaturnya.

Sehingga aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

“Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Prabowo Tak Ingin Usia Minimal Capres-cawapres Diatur”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya