SOLOPOS.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmita. (Youtube BNPB Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah status pandemi Covid-19 telah dicabut berdasarkan tersebarnya potongan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.9/2022.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari lewat keterangannya, Minggu (6/3/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Mari Belajar dari Flu Spanyol

Menurut dia, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup).

Berikut kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut:

Baca Juga: Nggak Sulit, Begini Cara Mengelola Stres di Masa Pandemi Covid-19

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman Covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” pungkas Muhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya