SOLOPOS.COM - Alquran tanpa Surat Al Maidah 51-57 (Kemenag.go.id)

Kemenag menegur keras penerbit Alquran tanpa surat Al Maidah 51-57.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Agama memberikan teguran keras kepada pihak penerbit Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57. Hal ini disampaikan Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Muchlis M Hanafi.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Menurutnya, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT. Suara Agung Jakarta. Dalam kesempatan itu, penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.

Muchlis seperti yang diunggah di situs Kemenag.go.id, Kamis, mengingatkan para penerbit Alquran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,” tegas Muchlis di Jakarta, Kamis (25/5/2017).

Kepada warga masyarakat, Muchlis menyampaikan terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, bila menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.

“Kantor LPMQ di Gedung Bayt Alquran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: lpmajkt@kemenag.go.id,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar berita ditemukannya Mushaf Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51 – 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa desa Sukamaju Kec. Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa (23/6/2017). Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.

Menyikapi itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT. Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya