SOLOPOS.COM - Jenderal TNI Agus Subiyanto membacakan sumpah saat dilantik menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

Solopos.com, JAKARTA — Jenderal Agus Subiyanto resmi menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono setelah dilanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD)  di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini, Rabu (22/11/2023), berikut besaran gajinya.

Dilansir Bisnis.com, saat ini, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam PP yang ditandatangani Jokowi tersebut, gaji seorang jenderal, laksamana, dan marsekal sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Agus Subiyanto merupakan seorang jenderal. 

Selain gaji pokok, tentu Agus Subiyanto juga akan menerima tunjangan. Tunjangan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Dalam pasal 6 Perpres 102/2018 disebutkan: “Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.” 

Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000. 

Artinya, Agus Subiyanto nantinya menerima gaji dan akan menerima tunjangan sebesar Rp43.267.500 setiap bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000. 

Selain itu, menurut pasal 50 UU 34/2004 (UU TNI), setiap anggota TNI menerima berbagai fasilitas. Untuk kebutuhan dasar, anggota TNI menerima perlengkapan perseorangan dan pakaian seragam dinas. 

Untuk perawatan dan layanan kedinasan, anggota TNI menerima penghasilan yang layak; tunjangan keluarga; perumahan/asrama/mess; rawatan kesehatan; pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; bantuan hukum; asuransi kesehatan dan jiwa; tunjangan hari tua; serta asuransi penugasan operasi militer. 

Untuk keluarga, mereka juga memperoleh rawatan kesehatan,  pembinaan mental dan pelayanan keagamaan, serta bantuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya