SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Sepanjang 2013, Polri hanya bisa merekrut 20.350 orang personel baru. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan besarnya animo masyarakat yang mengikuti seleksi menjadi anggota Polri yang mencapai 139.206 orang.

“Kami harus batasi 20.350 orang. Karena berdasarkan persyaratan kelulusan calon dan terkait keterbatasan kemampuan negara dalam alokasi anggaran untuk penerimaan personel baru,” ujar Kapolri Jendral Polisi Sutarman di Mabes Polri, Jum’at (27/12/2013).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Sutarman menguraikan seluruh personel baru itu tersebar di Akademi Polisi (Akpol) sebanyak 300 orang, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sebanyak 50 orang, Brigadir 17.000 orang, dan Tamtama 3.000 orang.

Dengan bertambahnya personel baru ini maka jumlah personel Polri secara keseluruhan mencapai 429.429 orang. “Sementara jumlah penduduk di 2013 diperkirakan 242 juta orang. Dengan demikian rasio perbandingan Polri di banding masyarakat adalah 1:564,” kata dia.

Menurut Sutarman, jumlah personel ini diharapkan semakin meningkat ditiap tahunnya, dalam rangka membangun postur Polri yang paripurna. “Memang tidak ada acuan khusus berapa [rasio] personel yang ideal. Awalnya mungkin satu polisi di satu desa, ya kami harap jadi dua, jadi tiga dan bertambah,” katanya.

Diberhentikan
Sementara itu, sepanjang 2013 Polri telah memberhentikan dengan tidak hormat 144 personelnya. “Selama 2013, sebanyak 144 personel Polri telah diberhentikan dengan tidak hormat, jika dibandingkan dengan tahun 2012 sebanyak 264 personel, maka terjadi penurunan sebesar 45,45%,” ujar Sutarman.

Selain itu, Polri pun telah memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, diantaranya sanksi pelanggaran disiplin terhadap 4.315 kasus. “Bila dibandingkan tahun 2012 sebanyak 6.386 kasus, maka mengalami penurunan sebesar 32,43%, sedangkan yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 3.416 kasus atau 79%,” ujar dia.

Sementara untuk pelanggaran kode etik profesi sepanjang 2013, Polri menangani 197 kasus, bila dibandingkan 2012 mengalami penurunan sebesar 70,19 % dari jumlah 661 kasus. “Seluruh kasusnya telah berhasil diselesaikan,” katanya.

Sementara anggota Polri yang tercatat melakukan tindakan pidana sebanyak 104 personel. “Dibandingkan 2012 sebanyak 106 personel, maka terjadi penurunan 1,9%,” ungkap Sutarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya