SOLOPOS.COM - Petugas saat menggelandang pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, Senin (14/3/2022) ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon

Solopos.com, CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, setelah sebelumnya diberi minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka rudapaksa anak di bawah umur itu bernama Toadi, 25, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Polres Karanganyar: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Naik 100%

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

“Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, di rumah temannya tersebut korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku namun tersangka tetap memaksa korban untuk meladeninya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: 2 Tahun Lebih Belum Ditangkap, Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan

“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya,” ujarnya.

Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (12/3/2022), setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.

“Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya