SOLOPOS.COM - Iwan Walet dan Mardi Sugeng saat menjalani persidangan di PN Solo, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Iwan Walet dan Mardi Sugeng saat menjalani persidangan di PN Solo, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SEMARANG–Ratusan orang berbaju koko terlihat berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka datang dari Solo untuk mengawal jalannya sidang lanjutan kasus bentrok antar warga di Gandekan, Solo. Ratusan polisi pun terlihat berjaga baik dari luar maupun di balik pagar PN.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Berangkat dari jam delapan rombongan naik motor,” kata salah satu anggota FPI dari Solo, Deni Susanto di depan gedung PN Semarang, Jl Siliwangi, Selasa (18/9/2012).

Sekitar pukul 09.15 WIB, ratusan orang tersebut diizinkan masuk ke ruang persidangan, namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pemeriksaan dilakukan oleh polisi di gerbang masuk PN. Satu persatu orang diperiksa menggunakan metal detector dan penggeledahan barang bawaan.

Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan telah menyiapakan 400 personelnya untuk mengamankan sidang.

“Jumlah itu belum termasuk Satuan Brimob dan Dalmas Polda Jawa Tengah masing–masing 1 kompi. Pengamanan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan,” katanya.

Sidang lanjutan kasus bentrok antar warga di Gandekan, Solo dengan terdakwa Koes Setiawan alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gemborresmi dipindahkan ke PN Semarang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut sebelumnya dilaksanakan di Solo (11/9/2012) lalu. Namun karena alasan keamanan, sidang ditunda dan dipindah ke PN Semarang.

Pertimbangan keamanan menjadi alasan pemindahan sidang karena situasi selalu memanas pada tiga kali sidang yang sebelumnya digelar di Surakarta. Melihat kondisi tersebut, MA pun mengabulkan permintaan Muspida Kota Surakarta agar persidangan tidak digelar di Solo.

Terdakwa Iwan Walet dan Mardi diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya