SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok antara warga dengan massa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu. Kasus awal bentrok terjadi di Kampung Gandekan, Jebres, Solo, Kamis (3/5) siang.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in mengatakan penetapan dua tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam tragedi bentrok dua kubu tersebut. “Sudah ada dua tersangka berinisial I dan C. Dua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan di Mapolresta Solo,” papar Asjima’in saat ditemui Solopos.com, di Mapolresta Solo, Jumat (4/5).

Menurut Kapolres, dua tersangka merupakan warga Kampung Gandekan yang terlibat langsung dalam bentrok yang melukai dua orang. Selain itu, kata Kapolres, tersangka diduga melakukan pembakaran sepeda motor Supra X 125 AD 5432 BZ yang dikendarai orang dari Ormas tertentu. “Adapun siapa saja pelaku yang terlibat dalam bentrok tersebut, akan kami kembangkan. Sejumlah saksi secara marathon masih dalam pemeriksaan petugas,” jelas mantan Kapolres Purworejo ini.

Dalam kesempatan itu, Asjima’in menegaskan bahwa aparat kepolisian sigap saat terjadi aksi bentrok tersebut. “Kami bukan membiarkan aksi bentrok terjadi. Petugas sudah berupaya menghalau luapan massa dari Ormas tertentu yang mencoba melakukan serangan balik. Hasilnya massa dapat terkendali dan korban jiwa juga tidak ada,” papar Asjima’in.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga Solo agar tetap menjaga situasi yang aman dan tentram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya