SOLOPOS.COM - Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Hipmi, Mardani H. Maming menjadi tersangka kasus korupsi. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming dilarang bepergian ke luar negeri setelah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain Mardani, sang adik Rois Sunandar Maming juga dilarang ke luar negeri karena kasus yang sama.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

KPK membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming.

Ali juga membenarkan kasus yang menyeret nama Mardani Maming ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Kasus Suap, 1.000 Kader NU Aksi Solidaritas untuk Bendum PBNU

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Ali belum membeberkan secara perinci siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali menjelaskan pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

Baca Juga: Bendum PBNU Terseret Kasus Korupsi, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Namun berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

“(Statusnya) tersangka,” kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Innalillahi, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois Wafat

Sebelumnya, KPK memeriksa Mardani H. Maming pada Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan masa jabatan 2010-2015.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dicegah ke Luar Negeri, Bendum PBNU Mardani Maming Berstatus Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya