SOLOPOS.COM - Mardani H. Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari Gedung KPK, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Firman)

Solopos.com, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang juga Bendahara Umum nonaktif PBNU, Mardani H. Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyatakan Mardani H. Maming terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

“Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro saat membacakan putusannya, Jumat (10/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Majelis hakim memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang didakwakan kepadanya adalah sebuah fitnah.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengatakan akan berjuang mencari keadilan.

Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yakni menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.

“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Gratifikasi itu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya