SOLOPOS.COM - Cagub-Cawagub peserta Pilgub Sumsel seusai menandatangani komitmen berintegritas Cagub-Cawagub Sumsel di Palembang, Rabu (15/5). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

 

Cagub-Cawagub peserta Pilgub Sumsel seusai menandatangani komitmen berintegritas Cagub-Cawagub Sumsel di Palembang, Rabu (15/5). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

PALEMBANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan (Sumsel) mempersilakan warga yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun belum menerima undangan pemungutan suara berupa formulir c6 untuk memanfaatkan KTP dan Kartu Keluarga untuk mencoblos pada Pilgub Sumsel 2013, Kamis (6/6/2013).

Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah mengakui formulir C6 yang dikirim dari pusat sempat terhambat karena terjadi kemacetan panjang di beberapa luas Jalan Lintas Timur.
“Sopir yang membawa formulir itu mengalami macet panjang sehingga kami pun terpaksa meminta bantuan Polda Sumsel untuk melancarkan proses pengiriman,” katanya saat rapat koordinasi pelaksanaan pilkada, Rabu (5/6/2013).
Anisatul mengemukakan pihaknya mengantisipasi kendala distribusi formulir c6 ini dengan mengeluarkan surat edaran yang memuat DPT bisa menggunakan KTP jika memang formulir belum sampai hari ini.
Akan tetapi, pencoblosan dengan KTP dan KK hanya dapat dilakukan di TPS sesuai domisili yang tercantum di kedua identitas tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya