SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.

“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,” ujar Evi saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Evi menyampaikan, apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

Baca Juga: Anggaran Pemilu Belum Pasti, Wajar Dikaitkan Isu Penundaan Pemilu 2024 

“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata Evi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Evi mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan kepemiluan sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2/2022), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menteri Tak Lagi Bicara Penundaan Pemilu 2024

Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.

Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya