SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan untuk Saifudin Zuhri. JPU pun meminta waktu kepada ketua majelis hakim Haryanto untuk membacakan tuntutan pada 17 Maret mendatang.

“Pembacaan surat tuntutan atas Saefuddin Zuhri ditunda sampai 17 maret. Kami belum siap untuk membacakan surat tuntutan,” kata Totok Bambang, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (8/3).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Akibatnya, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Zuhri yang menunggu sidang sejak 2 jam sebelumnya, terlihat biasa saja. Ia pun kembali menuju ruang tunggu tahanan yang berada dibagian belakang gedung pengadilan.

“Penyusunan surat tuntutan belum selesai. Karena kasus terorisme ini kan disoroti internasional, tidak bisa sembarangan kami menyusun surat tuntutan. Lagipula kami sedang banyak menangani kasus-kasus sejenis. Jadi penyusunan surat tuntutan itu juga menunggu kasus-kasus yang lain,” kata jaksa Ferry.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya