SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Berkas kasus asusila atas nama tersangka Nazriel Irham alias Ariel ‘Peterpan’ akan dikembalikan ke penyidik Polri. Kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap (P18).

“Berkas diterima tanggal 23 Juli 2010. Setelah diteliti selama tujuh hari, Kejagung menentukan sikap bahwa berkas itu belum lengkap, masih P18,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Selanjutnya, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi. “Berkas perkara tersebut akan dkembalikan ke penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi dengan formulir P19,” tuturnya.

Babul menjelaskan, selanjutnya jaksa peneliti akan menentukan petunjuk-petunjuk yang akan diberikan kepada penyidik Polri.

“Akan diberi waktu selama satu minggu untuk menentukan petunjuk untuk diserahkan ke Kepolisian,” ucap mantan Wakajati Sumatera Utara ini.

Ariel disangka melanggar pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 282 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya