Solopos.com, SOLO— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo mencatat belum ada transgender yang memperbarui data atau mengakses layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong petugas proaktif melayani kelompok transgender.
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Kepala Disdukcapil Kota Solo, Yohanes Pramono, menjelaskan belum ada transgender yang mengakses adminduk di Kota Solo baru-baru ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyampaikan pelayanan terhadap transgender.
Dua Jenis
Namun, kata dia, pencatatan mengenai jenis kelamin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Ada dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Kan yang sesuai arahan Pak Dirjen namanya jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Tinggal ada perubahan ke pengadilan dan ada penetapan pengadilan dibawa ke Dispendukcapil baru ditindaklanjuti,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: FOTO : Pelayanan E-KTP Bagi Transpuan
Pramono mengatakan petugas proaktif memberikan pelayanan kepada kelompok rentan, antara lain kepada warga disabilitas.
Pengurus RT memberitahukan petugas kelurahan dan kelurahan mengajukan pendataan rekam KTP.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bersama lembaga pendamping mulai membantu komunitas transgender mendapatkan hak untuk memiliki identitas di Kota Tangerang Selatan, Banten, awal Juni 2021.
Sudah Terdata
Dinas setempat hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik, cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
Dia mengatakan negara wajib mendata penduduk rentan. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No.86/2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Semua Dilayani
“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki Kitap atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kami layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau nondiskriminatif,” kata dia melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Baca Juga: Pegawai Positif Covid, Disdukcapil Kabupaten Magelang Tutup
Menurut dia, warga yang mengakses layanan harus mematuhi hukum yang berlaku serta mengisi data secara jujur termasuk mengisi nama serta nama orang tua.
Menghilangkan atau mengganti nama bapak/ibu bisa menghilangkan nasab.
“Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain,” jelasnya.