SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Solopos.com, INDRAMAYU — Kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah naik ke penyidikan.

Meski belum mengumumkan status Panji Gumilang selain sebagai saksi terlapor, dalam proses hukum biasanya jika suatu perkara telah naik ke penyidikan sudah ada tersangkanya.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik di Indramayu maupun di Bareskrim Polri, Jakarta.

“Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Jenderal bintang satu itu menyebut, pihaknya kemarin mengirim penyidik untuk memeriksa para saksi dibantu oleh penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.

Selain di Indramayu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.

“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Ia menyebut, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

Djuhandhani menambahkan, seusai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Rabu (5/7/2023) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Sehingga Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama tapi juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, lanjut Djuhandhani, penyidik juga sudah mengirim barang bukti ke Labfor Polri yang nantinya hasil pemeriksaan ini menjadi bahan-bahan proses penyidikan.

“Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya,” kata Djuhadhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya