SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Jangan sekali-kali menyentuh atau memaki narkoba. Seorang mahasiswa salahsatu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jogja, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Minggu (5/10) malam.

Mahasiswa bernama Dindin Nur, 24, asal Ciamis Jawa Barat ditangkap saat tengah asik mencoba menyedot ganja di indekosnya Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan setelah kamar kosnya digeledah ditemukan satu plastik warna hitam berisi ganja dengan berat 60 gram, serta tiga puntung ganja dengan berat lebih dari 0,40 gram yang disimpan dalam kaleng.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos tersebut ada kegiatan mencurigakan yang diindikasikan sebagai peredaran narkoba,” ungkap Dhanang, Senin (6/10/2014).

Tersangka memang tergolong pengguna baru. Pengakuannya baru mengonsumsi sebanyak tiga kali narkoba jenis ganja. Ia membeli langsung dari temannya bernama Ojan yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka dikenalkan dengan ganja itu oleh temannya tersebut,” lanjut dia.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkoba. “Karena ada kemungkinan ini sebagai pengedar barang yang disimpannya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya