SOLOPOS.COM - Polisi tangkap pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kendari, Selasa (17/1/2023). (Antara/HO-Satreskrim Polresta Kendari)

Solopos.com, KENDARI–Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria paruh baya yang diduga tega melakukan tindakan asusila/kekerasan seksual kepada seorang anak di bawah umur di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa (17/1/2023), mengatakan tersangka berinisial AR alias RL, 52, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Tersangka ditangkap pada sore tadi sekitar pukul 14.00 WITA di seputaran pertokoan Jl. Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832,” katanya.

Dia menyampaikan tersangka diduga melakukan prmbuatan tak senonoh kepada seorang anak di bawah umur berinisial YLH (13) yang masih berstatus pelajar di daerah tersebut.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kendari melakukan tindakan tak terpuji pada 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Kejadian tersebut, lanjut Fitrayadi, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Setiap akan atau selesai melakukan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban.

“Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban. Korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Fitrayadi.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak .

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun,” kata Fitrayadi.

Dia menginformasikan tersangka dan ayah korban saling kenal (teman). Tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak di rumah.

“Orang tua korban dan terlapor saling mengenal. Terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah,” ulas Fitrayadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya