SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, BANDUNG — Perbuatan bejat dilakukan seorang guru mengaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pondok pesantren atau ponpes di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), berinsial HW. Pria berusia 36 tahun itu melakukan perbuatan cabul kepada belasan santri, hingga beberapa anak di antaranya hamil.

Perbuatan bejat HW yang mencabuli para santri itu diduga dilakukan sejak 2016-2021. Sidang kasus pencabulan pria yang berprofesi sebagai guru atau tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren atau ponpes di Bandung ini pun sudah digelar sejak Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Kali terakhir sidang digelar pada Selasa (7/12/2021) di ruang sidang anak, dengan majelis hakim diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi. Sidang digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Klaten Ngaku Sakit Hati Jika Anaknya Disetubuhi

Jaksa penuntut umum, Agus Murjoko, mengatakan seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya. “Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi,” ujar Agus, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (8/12/2021).

Agus menuturkan, para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan. “Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,” ucapnya.

Dua Kali Hamil

Agus mengatakan, keempat korban telah dihadirkan ke persidangan untuk menjalani pemeriksaan saksi di PN Kelas 1A Khusus Bandung. “(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa,” katanya.

Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung. “Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video,” ujarnya.

Jaksa mendakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 dan 3 Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga: Guru Ngaji Cabul, Modus Remas Dada Biar Korban Lancar Ujian

Selain itu, HW juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 76 D UU No.35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil, menjelaskan perbuatan HW dilakukan sekitar 2016-2021 di berbagai tempat seperti di yayasan, basecamp, apartemen, maupun berbagai hotel.

Berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung. “Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun,” kata Dodi.

Sebanyak lima santri, menurut Dodi sudah melahirkan. Bahkan ada korban yang kabarnya melahirkan dua kali akibat perbuatan bejat guru mengaji di Bandung itu. “Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” ucap Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya