SOLOPOS.COM - Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Zain memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan anak di Mapolrestro Tangerang, Kamis (9/2/2023). (Antara)

Solopos.com, TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota Banten menahan seorang guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci karena mencabuli tujuh anak berusia 8-10 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Kamis (9/2/2023), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Setelah itu, Polres Metro Tangerang menyelidiki dan dapat mengungkap kasus tersebut. Kasus tersebut ternyata sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” katanya dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku meraba tubuh dan tindakan cabul lainnya kepada anak-anak perempuan.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.

Polisi menyita barang bukti yakni pakaian korban dan pakaian pelaku. Polisi juga telah memiliki hasil visum. Kapolres mengatakan saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.

“Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.

M diancam dijerat Pasal 76 D junto pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya