SOLOPOS.COM - Empat kakek-kakek asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (11/1/2023), ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena mencabuli seorang anak perempuan berusia 12 tahun hingga hamil. (ANTARA/HO-Polresta Banyumas)

Solopos.com, BANYUMAS — Empat orang lanjut usia (lansia) di Banyumas, Jawa Tengah berbuat bejat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.

Akibat perbuatan empat kakek-kakek itu, korban yang masih siswa SD hamil 12 pekan.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Keempat tersangka kini sudah dijebloskan ke bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

“Korban berinisial AZ, warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.

Saat ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang berbeda-beda yang seluruhnya telah berusia kakek-kakek.

Oleh karena tidak menstruasi, lanjut dia, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui AZ telah hamil 12 pekan.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).

Dari penyelidikan pihaknya lalu menangkap empat orang kakek-kakek masing-masing berinisial W, 70, J, 50, SA, 69, dan K, 67, seluruhnya warga Patikraja, Banyumas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.

Menurut dia, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.

Saat ini, kata dia, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya