SOLOPOS.COM - Wakapolres Purbalingga Donni Krestanto (kanan) didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandung di Purbalingga, Senin (24/7/2023) siang. (ANTARA/HO-Polres Purbalingga)

Solopos.com, PURBALINGGA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purbalingga mengungkap kasus hubungan sedarah (inses) seorang bapak terhadap anak kandungnya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Remaja berusia 16 tahun, DM, diduga menjadi budak nafsu ayahnya, BN, 41, selama bertahun-tahun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Akibat perbuatan keji sang ayah, DM saat ini dalam keadaan mengandung.

“Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh BN, warga Kaligondang, Purbalingga, terhadap anak kandungnya berinisial DM,” kata Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin (24/7/2023) siang.

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan ibu korban, MSI, 39, yang melihat kondisi anaknya agak gemuk dan mengeluh lemas serta perutnya membesar.

MSI lantas mengantar anaknya ke RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Setelah pemeriksaan air seni menggunakan alat tes kehamilan, hasilnya positif hamil.

MSI kemudian menanyakan perihal kehamilan tersebut kepada anaknya dan DM mengaku perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandungnya, BN.

Syok dengan kondisi anaknya, MSI lantas mengadukan hal itu kepada kakaknya, MBR, 49.

“Setelah mendengar pengakuan DM, ibu korban kemudian melaporkan kepada kakaknya. Pakde korban itu selanjutnya lapor ke kepolisian,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga menangkap BN pada tanggal 19 Mei 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, BN mengaku perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

“Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun DM menolak ajakan tersebut,” katanya.

Karena ditolak, kata dia, BN mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani permintaannya.

Bocah perempuan itu tak berdaya dan akhirnya menuruti kemauan ayahnya pada 15 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, tersangka sering melakukan persetubuhan dengan anaknya.

“Kadang sepekan tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban,” kata Wakapolres.

Terkait dengan perbuatan tersebut, tersangka BN bakal dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya