SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK massal (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA–Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya aturan pesangon mengacu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dan diberi waktu dua tahun untuk diperbaiki. Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat pada Perppu itu dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Berikut rumus penghitungan pesangon pekerja yang terkena PHK ataupun pensiun dalam Perppu Cipta Kerja

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah delapan tahun atau lebih, sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sembilan bulan upah.

Jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangan/uan penghargaan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji.

Ini perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja:

A. Uang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari satu tahun, mendapatkan satu bulan upah.
2. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, mendapatkan dua bulan upah.
3. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, mendapatkan tiga bulan upah.
4. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan empat bulan upah.
5. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan lima bulan upah.
6. Masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan enam bulan upah.
7. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.
8. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, mendapatkan delapan bulan upah.
9. Masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapatkan sembilan bulan upah.

B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan dua bulan upah.
2. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, mendapatkan tiga bulan upah.
3. Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan empat bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan lima bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan enam bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan delapan bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan 10 bulan upah.

C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun
1. Cuti tahunan yang Belum Diambil dan belum Gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya