SOLOPOS.COM - Penampilan Roro Fitria di malam Midodareni Kahiyang Ayu (Instagram @hejohejo_)

Polisi menetapkan Roro Fitria sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menetapkan artis Roro Fitria (RF) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Tersangkanya, seorang pria berinisial WH dan RF seorang wanita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Kamis (15/2/2018).

Roro Fitria ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan WH, yang diduga sebagai penyedia narkoba. Suwondo menjelaskan awalnya petugas menangkap WH di Jl. Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 10.20 WIB. (baca: Roro Fitria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba)

Dari hasil interogasi WH, diketahui paket sabu-sabu yang diamankan merupakan pesanan RF alias Roro Fitria, yang dipesan pada 13 Februari 2018. Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence, Jl. Durian Raya Nomor 23-D Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 12.30 WIB.

Suwondo menuturkan petugas menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH. Aparat kepolisian juga menyita barang bukti satu unit telepon selular, satu buku tabungan dan satu kartu ATM atas nama Roro Fitria.

Suwondo mengungkapkan Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 2,4 gram kepada WH pada Selasa (13/2/2018). Roro juga telah mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada WH untuk pemesanan sabu-sabu.

Menurut Suwondo, kedua tersangka terlibat aktif berkomunikasi memesan barang haram tersebut.

Usai diamankan, kata Suwondo, Roro Fitria membenarkan dirinya memang memesan sabu-sabu dari WH dan sudah mengirimkan sejumlah uang untuk melunasi pembayaran.

“Yang bersangkutan kemarin sudah mentransfer dengan menggunakan ATM BCA pada 13 Februari 2018,” bunyi keterangan dalam rilis dari Polda Metro Jaya.

Atas pengakuan tersebut, Roro Fitria langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama WH. Ia pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya