Solopos.com, JAKARTA–Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Athallah Saputra, 18, meninggal dunia pada Kamis (2/2/2023).
Proses rekonstruksi ditayangkan Kompas.com melalui Youtube. Pantauan Solopos.com, tayangan menunjukkan kondisi Mitsubishi Pajero yang saat peristiwa terjadi di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu, ditumpangi purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono. Ditunjukkan pula kondisi sepeda motor yang kejadian dikendarai mendiang Hasya.
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Mobil Eko berwarna putih berpelat nomor B 2447 RFS. Kondisi mobil secara umum baik. Cat di bodi utama mobil tidak tergores. Bagian bemper depan sisi kiri penyok. Diduga bagian itu lah yang terbentur dengan kendaraan yang dikendarai Hasya atau terbentur tubuh Hasya.
Sementara, sepeda motor yang dikendarai Hasya berwarna hitam. Pelat nomor terlepas. Kondisi sepeda motor kotor. Lampu reting kanan bagian depan pecah. Sementara, kondisi bagian lainnya masih bagus meski kotor.
Pada pelaksanaan rekonstruksi ulang itu, polisi mengundang berbagai pihak termasuk AKBP (Purn) Eko dan keluarga Hasya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana merekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya Attalah Syaputra, 18.
“Kami merencanakan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholders dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa.
Fadil menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi secara internal bersama pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman, dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.
“Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir,” kata Fadil.
Fadil juga menginstruksikan kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait. “Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan kedua belah pihak bisa tertangani dengan baik,” kata Fadil.
Dia menyebut diskusi dengan sejumlah pihak ini merupakan bentuk respons dari Polda Metro Jaya atas persoalan yang kini sedang mengemuka.
“Ini wujud dan niat dari Polda Metro Jaya untuk transparan, responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat. Mari tunggu penyidik melakukan rekonstruksi ulang, banyak pakar ahli yang akan kita libatkan,” kata Fadil.
Kasus kecelakaan yang mengakibatkan Hasya meninggal dunia menjadi sorotan publik. Sebab, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sopir Mitsubishi Pajero yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat terakhir AKBP, Eko Setia Budi Wahono, lolos dari jeratan hukum.
Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Akhirnya, Aparat Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus itu demi hukum lantaran Hasya meninggal dunia.
Di media sosial, pembahasan kasus kecelakaan maut yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu ini mendapat ribuan komentar netizen yang meminta keadilan dan transparansi kepada pihak terkait.