SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Ahok meminta doa agar proses peradilan berlangsung cepat.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesempatan itu, Ahok sempat memberikan komentar singkat.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Saya sampaikan terimakasih, atas liputan yang saudara lakukan, saya hanya sampaikan mohon doa semoga proses ini berjalan adil. Sehingga saya bisa memakai waktu ini untuk mengayomi warga ke depan,” kata Ahok saat keluar dari Kejagung, seperti dipantau Solopos.com dari siaran sejumlah televisi swasta, Kamis (1/12/2016) siang.

Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua pada Kamis siang. Sebelumnya, beredar spekulasi Ahok bakal ditahan Kejagung. Namun, spekulasi ini segera dipatahkan oleh pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Drs. Moh. Rum, S.H.

Moh. Rum menegaskan tidak ada dilakukan penahanan terhadap Ahok. “Terhadap tersangka Ahok tidak dilakukan penahanan,” kata Moh. Rum dalam siaran pers sebagaimana dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Kamis.

Moh. Rum membeberkan sejumlah alasan kenapa Kejagung tidak menahan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak ditahan karenan Polri telah melakukan pencekalan.

Dia juga menerangkan kebijakan ini sudah sesuai prosedur standar (SOP) di Kejagung lantaran Polri juga tidak melakukan penahanan sebagaimana dimaksud.

“Ini juga sesuai dengan pendapat tim peneliti kita [Kejagung] yang menyatakan tidak diperlukan penahanan,” imbunya.

Moh. Rum melanjutkan selama ini Ahok dinilai kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan. “Tersangka tiap dipanggil datang,” pungkasnya.

Alasan-alasan ini yang dinilai cukup untuk Kejagung memutuskan agar tidak dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Agenda Pelimpahan

Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menerangkan dalam pelimpahan berkas perkara ini ada dua agenda yang dilaksanakan. “Pertama, memastikan dengan cara memverifikasi faktual dan berkas perkara dari penyidik [Polisi] ke penuntut umum,” katanya.

Dalam melakukan verifikasi, Penuntut Umum melakukan tanya jawab terkait identitas dan perangkat-perantkat lain yang tertulis dalam berkas tersebut.

“Kedua untuk memastikan apakah saudara tersangka diajukan dalam tindak pidana apa,” terangnya.

Menurut Sirra, Basuki Tahaja purnama menjawab dengan baik seluruh pertanyaan Penuntut Umum. “Beliau menjawab dengan baik soal kasusnya. Terkait adanya laporan terkait penistaan agama, sebagaimana ketentuan pasal 156 dan 156a,” kata Sirra.

Sirra juga menyebut Kejagung menanyakan apakah tersangka pernah terjerat kasus pidana sebelumnya. Ditanyakan pula  apakah berkas perkara yang ditujukan adalah benar yang ditandatangani oleh tersangka sendiri.

“Itu juga bagian dari hal penting yang perlu diklarifikasi dalam proses tanya jawab itu,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya