SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ada sejumlah cara untuk cek identitas pemilik kendaraan bermotor hanya dari plat nomor pada tunggangan mereka tersebut. Bagi kamu yang penasaran, simak ulasannya di info otomotif  ini.

Sejatinya plat nomor merupakan tanda registrasi kendaraan layaknya KTP.  Rangkaian kombinasi angka dan huruf pada plat nomor memiliki makna daerah registrasi kendaraan tersebut.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Hal seperti inilah yang membuat banyak orang mencari cara untuk cek nama pemilik kendaraan hanya dari nopol.  Namun harus diingat, sebaiknya cara mengetahui alamat pemilik mobil ini bisa digunakan dengan bijak.

Berikut ini cara cek nama pemilik kendaraan lewat plat nomor mobil atau motor mereka seperti dikutip dari carmudi.co.id pada Jumat (21/7/2023):

1. Pakai Aplikasi

Samsat dan pemerintah daerah telah memiliki beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan.  Sayangnya belum semua daerah di Indonesia memiliki aplikasi untuk pencarian pelat nomor kendaraan ini. Umumnya hanya daerah tertentu dengan jumlah penduduk yang besar saja yang sudah memilikinya.

Pihak Kepolisian sudah menyiapkan aplikasi yang bisa digunakan pada beberapa daerah di Indonesia. Berikut daftar aplikasi pencarian plat nomor kendaraan yang bisa digunakan.

Aplikasi-aplikasi di atas bisa digunakan untuk mencari informasi seputar nama pemilik kendaraan, tempat tinggal berdasarkan plat nomor. Daftar aplikasi di atas juga bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Sebelum menggunakan aplikasi tersebut, harus diingat juga untuk menyesuaikan aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi. Misalnya plat nomor dengan kode registrasi untuk wilayah Jakarta hanya bisa digunakan untuk kendaraan dengan plat nomor awalan “B”.

Aplikasi untuk wilayah Jawa Barat tidak bisa digunakan untuk mencari informasi kendaraan dengan plat nomor di luar Jawa Barat. Maka dari itu dibutuhkan kejelian dan pengetahuan tentang plat nomor dari berbagai wilayah di Indonesia.

2. Menggunakan SMS

Kemudian cara berikutnya untuk cek nama pemilik kendaraan hanya dari plat nomor yaitu bisa dengan menggunakan SMS.  Walaupun ini terdengar cara lama tetapi ternyata masih bisa digunakan. Tapi sayangnya format pencarian menggunakan SMS seperti ini tidak banyak disediakan.

Baru ada beberapa daerah yang menyediakan layanan pencarian plat nomor lewat SMS. Daerah tersebut terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja.

Lantas, bagaimana cara menggunakan metode SMS ini?  Contoh untuk Jawa Tengah kamu bisa mengetik JATENG (spasi) plat nomor yang dicari. Contoh JATENG H4567WOW Kirim SMS tersebut ke 9600

3. Mengakses Situs  Samsat

Selanjutnya bisa dengan mengakses laman situs web dari Samsat. Cara mengaksesnya bisa digunakan untuk mengetahui nama pemilik kendaraan lewat plat nomor mobil.

Walaupun tidak banyak, tetapi saat ini ada beberapa situs web yang bisa digunakan untuk melakukan pencarian. Beberapa situs web tersebut akan kami paparkan di bawah ini.

4. Mendatangi Samsat

Cara cek pemilik kendaraan hanya dari plat berikutnya yaitu datang ke Samsat.  Namun harus diketahui jika langkah ini cukup merepotkan.  Biasanya pihak Kepolisian akan meminta KTP, STNK, dan BPKB dari kendaraan pelapor. Tujuannya agar data pelapor bisa diketahui oleh pihak kepolisian

Jika meminta untuk melakukan pencarian, biasanya akan ada biaya yang dibebankan kepada pelapor untuk melakukan hal ini. Biayanya pun berbeda-beda tergantung dari Samsat di daerah masing-masing.  Dalam keadaan darurat biasanya cukup jarang orang mendatangi kantor Samsat langsung. Umumnya cara ini digunakan untuk orang yang ingin bertransaksi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya