SOLOPOS.COM - Ilustrasi umrah di Masjidil Haram (haji.kemenag.id)

Solopos.com, SOLO–Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut aturan penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah No. IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kemenag menyambut baik kebijakan itu. Namun, Kemenag menegaskan ketentuan itu memang sebelumnya dibuat dan diterbitkan Ditjen Imigrasi, bukan Kemenag.

Lalu bagaimana awal mula surat rekomendasi dari Kemenag masuk dalam aturan wajib yang harus dipenuhi calon anggota jemaah umrah? Kemenag memberi penjelasan.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, kemenag.go.id, pada Senin (6/3/2023), juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan dahulu pihak yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag adalah Ditjen Imigrasi.

Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada 2017.

Pada awal Maret 2017, kata Anna, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ulas Anna.

Ihwal pencabutan aturan penggunaan surat rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah, Anna menyebut hal itu sudah sesuai kewenangan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” imbuh Anna.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebut rekomendasi dari Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy dikutip dari laman resmi Imigrasi.

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menkumham No. 18/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya