SOLOPOS.COM - Tenaga Kesehatan di Karanganyar menerima SK Pengangkatan PPPK di Pendapa RM Said pada Senin (8/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani )

Solopos.com, SOLO — Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, pemerintah membuka formasi untuk PPPK Umum dan Khusus yang membuat masyarakat bertanya-tanya apa sih perbedaannya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN resmi membuka pendaftaran seleksi CASN 2023 pada Rabu (20/9/2023). Adapun untuk tahun ini, pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan. Jumlah tersebut untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Dilansir Indonesia.go.id, rinciannya, alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Untuk seleksi CASN 2023 ini, pemerintah juga membuka jalur seleksi PPPK, yakni untuk Umum dan Khusus, lalu apa bedanya?

Berdasarkan informasi dari Keputusan MenpanRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional 2023, untuk PPPK Khusus diperuntukkan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).

“Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar,” bunyi aturan tersebut.

Berbeda dengan PPPK Khusus di CASN 2023, untuk PPPK Umum diperuntukkan bagi tenaga non ASN dengan memiliki pengalam kerja minimal dua tahun pada instansi pemerintah yang dilamar. “Diktum Kedua huruf b [tenaga non-ASN] adalah pegawai yang melamar instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar,” keterangan dalam aturan tersebut.

Selain itu, pelamar PPPK Umum dan Khusus dalam seleksi CASN 2023 juga harus memenuhi syarat berikut ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll).
  • Batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi (sesuai jabatan yang akan dilamar).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya