SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri karena hanya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Reza Indragiri Amriel menyatakan Richard Eliezer tidak akan dipecat karena divonis kurang dari dua tahun penjara.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri masih bisa diselamatkan.

Alasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat.

“Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu,” kata Reza, seperti dikutip Solopos.com, Rabu, dari tayangan KompasTV.

Brotoseno adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Brotoseno sempat bertugas di KPK tetapi dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan asmara dengan artis Angelina Sondakh yang kala itu narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Brotoseno akhirnya dipecat dari Polri karena hukumannya lima tahun penjara.

Berbeda, pengamat hukum asal Kota Solo Muhammad Taufiq menyatakan Eliezer tidak bisa lagi berdinas sebagai anggota Polri karena kasus yang membelitnya mempunyai ancaman lebih dari 15 tahun.

Taufiq mendasarkan pada Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pada Pasal 111 Perpol No.7/2022 disebutkan pemberhentian tidak dengan hormat diberlakukan terhadap anggota Polri yang diancam pidana minimal lima tahun.

“Pasal 111 huruf (c) disebutkan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jadi jelas PTDH karena ancaman pasalnya 15 tahun dan seumur hidup,” ujar Taufiq kepada Solopos.com.

Berikut kutipan lengkap Pasal 111 Perpol No.7/2022:

(1) Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terduga pelanggar:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran;

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya