SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi salah satu yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2024.

Arief Hidayat menilai terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perselisihan hasil pemilu presiden (PHPU).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal itu Arief sampaikan dalam pembacaan pendapat berbedanya (dissenting opinion) atas putusan MK terkait PHPU 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).

“Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief.

Dia menjelaskan setiap lembaga negara harus tunduk pada prinsip konstitusionalisme dalam menjalankan fungsinya.

Prinsip itu ditentukan oleh konstitusi dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

“Untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu sejalan dengan hukum (konstitusi dan undang-undang), sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945,” lanjutnya.

Menurutnya, tidak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk ikut campur atau cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024.

“Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etik,” ujarnya.

Arief berpandangan apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu.

“Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya