SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hukuman Ferdy Sambo cs itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Kejagung, perbedaan ancaman pidana antara jaksa dan hakim merupakan sesuatu yang biasa terjadi di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyebut Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.

Namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (15/2/2023).

Ia menjelaskan, perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah biasa terjadi.

Yang pasti, menurut dia, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan para terdakwa.

Kejagung berpendapat, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.

Ketut menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Seperti diberitakan, hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

“Penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, majelis hakim kasus Sambo menangkap rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada para terdakwa.

Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap majelis hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” kata Fickar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya