SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada satupun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu maupun UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan 35 kepala daerah yang telah mendeklarasikan diri untuk mendukung Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin sudah mengikuti aturan yang berlaku sesuai undang-undang. 
 
Tjahjo menjelaskan bahwa di dalam Pasal 281 ayat (1) UU No 7/2017 tentang Pemilu, semua kepala daerah maupun wakil kepala daerah boleh melakukan deklarasi mendukung Paslon tertentu selama memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan yang pertama yaitu tidak boleh memakai fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas untuk pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kedua, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga cuti serta jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Jadi sudah clear itu semua 35 Kepala Daerah. Tidak ada yang mereka langgar. Bukannya kami membela ya, tapi kami melindungi seluruh kepala daerah yang kemarin itu kampanye. Pak Anies juga saya akan bela clear semuanya. Mereka sudah izin kepada KPU dan memenuhi aturan yang ada,” tuturnya, Senin (25/2/2019).

Sementara terkait UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Tjahjo juga tidak dilanggar oleh 35 kepala daerah tersebut. Tjahjo menantang siapapun yang menuding bahwa 35 kepala daerah melanggar aturan untuk segera menunjukkan aturan apa yang dilanggar kepada dirinya.

“Kalau ada yang bilang melanggar etika, coba sebut etika mana yang dilanggar. Kami belum terima masukan apapun dari Bawaslu terkait hal ini. Semua clear tidak ada yang dilanggar,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan Gubernur Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah di Jateng melanggar aturan dalam pertemuan di Hotel Alila, Solo, Sabtu (26/1/2019). Pelanggaran itu terkait deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye. Ganjar dkk dinilai melanggar aturan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014.

“Jadi bukan pelanggaran aturan kampanye, tetapi netralitas mereka sebagai kepala daerah,” kata Rofiudin saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (23/2/2019).

Berikut daftar nama 35 kepala daerah yang Dituding Melanggar UU karena mendukung Pasangan Calon Jokowi-Ma’ruf Amin:
 
1) Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2) Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3) Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
4) Suyono (Wakil Bupati Batang)
5) Wihaji (Bupati Batang)
6) Martono (Wakil Bupati Pemalang)
7) H.Junaedi (Bupati Pemalang)
8) Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
9) Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
10) Sumarni (Bupati Grobogan)
11) Narjo (Wakil Bupati Brebes)
12) Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
13) Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
14) Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)
15) Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
16) Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
17) Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)
18) Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
19) Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)
20) Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
21) Asip Kholbihi (Bupati Kabupaten Pekalongan)
22) Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
23) Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
24) Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
25) Haryanto (Bupati Pati)
26) Sri Mulyani (Bupati Klaten)
27) Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
28) Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
29) HM Natsir (Bupati Demak)
30) Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
31) Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
32) Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)
33) Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
34) Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
35) Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya