SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Istimewa-Pemkot Madiun)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau disebut sebagai cuti ayah.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Cuti Ayah

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, mengatakan durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau cuti ayah bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

“Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit,” kata Nanang saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, dia menjelaskan di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti ayah karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak sebagai ayah setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

“Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan,” ujarnya sebagaimana dikabarkan Antara.

Cuti Melahirkan

Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan dengan perincian satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.

Cuti melahirkan dapat diambil bagi PNS dan CPNS yang melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga dengan kuota tiga bulan. Permohonan cuti melahirkan wajib melampirkan surat dokter/bidan terkait keterangan hari perkiraan lahir (HPL) dan surat dokter/bidan terkait keterangan melahirkan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya