Solopos.com, SOLO – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini belum selesai dibahas DPR bersama pemerintah mengandung pasal-pasal yang mencampuri urusan sektor privat dunia usaha.
Pasal-pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan RKUHP yang pada 2019 terhenti setelah ditolak banyak elemen masyarakat.

Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.