SOLOPOS.COM - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (Istimewa)

Solopos.com, BANDUNG — Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023), terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Gazalba Saleh pun dibebaskan oleh KPK setelah selama ini ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Meski Gazalba bebas dari tuntutan menerima suap, KPK bakal kembali menjerat hakim agung nonaktif itu atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK bakal kembali menahan Gazalba Saleh.

“Ke depan kami fokus selesaikan berkas perkara gratifikasi dan TPPU, dan tentu kami akan panggil kembali tersangka,” kata

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (3/8/2023).
Dengan demikian, KPK mengatakan bakal menahan kembali Gazalba apabila proses penyidikan dinyatakan cukup.

Ali memastikan tidak ada tersangka rasuah yang tidak ditahan.

Sejalan dengan hal tersebut, KPK berlomba dengan waktu untuk mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Gazalba terkait dengan kasus suapnya.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah meminta PN Bandung agar segera mengirimkan salinan putusannya kepada Jaksa KPK.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) belum menentukan status Gazalba ke depannya seusai divonis bebas oleh pengadilan.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu proses kasasi oleh KPK.

Setelah itu, baru KY akan menjalankan juga proses etik sebagaimana kewenangan lembaga.

“KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak.

Sebelum kemudian KY juga menjalankan proses etik sebagaimana kewenangan KY. Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Rabu (3/8/2023).

Adapun dalam surat dakwaan, Gazalba didakwa menerima suap SGD20.000 dari total SGD110.000 untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Suap itu berasal dari Heryanto Tanaka, pihak debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya membebaskan mantan senior mereka itu karena dianggap tidak terbukti menerima suap.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi karena menganggap bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjerat Gazalba.

Sebagai informasi, sidang putusan terkait kasus yang menjerat Gazalba dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).

Majelis hakim dari sidang yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 hingga 14.15 ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal dengan hakim anggota Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga.

Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari dakwaan.

Majelis hakim menyatakan, Gazalba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan Gazalba dibebaskan dari tahanan.



Hak-hak Gazalba dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya juga harus dipulihkan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bebas di Kasus Suap, KPK Incar Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya