SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menetapkan PMK No 13/PMK 011/2011 yang akan membebaskan atau menurunkan bea masuk impor sejumlah produk pangan. Peraturan baru ini diterbitkan dalam rangka menjaga harga pangan, sebagai penyumbang inflasi terbesar di Indonesia.

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/1).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Tujuan dari PMK ini adalah untuk ikut mengurangi kemungkinan inflasi, mendukung industri-industri Indonesia supaya lebih kompetitif baik nasional maupun internasional, dan meningkatkan produk pangan dalam negeri. PMK ini menyediakan fasilita spembebasan BM impor agar barang yang diimpor harganya lebih murah. Diharapkan dengan PMK ini bisa ikut menekan inflasi yang ditargetkan oleh pemrintah, yaitu 5,3% tahun ini,” urai Bambang.

PMK No 13/PMK 011/2011 ini akan berlaku sejak 24 Januari 2011 hingga 31 Desember 2011 dan akan dilakukan evaluasi 2 bulan sebelum jangka waktu berakhir. PMK ini dilakukan atas 57 pos tarif.

“Pembahasannya melibatkanmMenko, menperin, menkeu, mendag, mentan, dan menteri KKP. Produk yang dimaksud terdiri dari produk dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk,” jelas Bambang.

Ia menjelaskan, untuk penurunan BM impor biji gandum dilakukan untuk mengurangi dampak kenaikan harga biji gandum dunia. Pengenaan BM gandum sebelumnya sebesar 5% dinilai bisa akan meningkatkan harga tepung gandum dan produk turunannya.

“Kalau harga meningkat, maka akan menurunkan daya beli maysarakat dan nantinya berdampak pada inflasi,” ujar Bambang.

Untuk penurunan BM kedelai, Bambang menjelaskan hal itu didasarkan pertimbangan belum terpenuhinya kebutuhan kedelai oleh petani dalam negeri. Kedelai merupakan bahan baku untuk produk tahu dan tempe yang sebagian besar dilakukan oleh industri kecil.

Sedangkan BM bahan baku pakan ternak dilakukan karena merupakan biaya produksi ternak yang terbesar. Penurunan BM bahan baku pakan ternak diharapkan bisa meningkatkan efisiensi biaya produksi ternak, unggas kususnya.

“Selain itu juga mer]ndorong peningkatan konsumsi daging unggas sebesar 4,8 kg/kapita/tahun, masih jauh dibanding malaysia yaitu 38/kg/kapita/tahun,” jelasnya.

BM pupuk diturunkan untuk mendukung pertanian nasioan dalam meningkatkan produksi  bahan pangan. Saat ini tercatat sebagaian pupuk masih diimpor.

“Dengan adanya PMK ini, justru petani jadi terbantu. Petani kan butuh pupuk. Nah, diharapkan dengan pembebasan BM ini pupuk bisa lebih reasonable harganya,” katanya.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai, Heri Kristiono mengatakan, PMK ini akan berlaku hampir setahun. Berdasarkan data statistik, potensial loss selama setahun pembebasan 57 pos tarif ini senilai Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,2 triliun. “Namun, ini tidak mempengaruhi penerimaan Bea Cukai,” tegasnya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya