SOLOPOS.COM - KONTAINER BP3--Anggota Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto mengecek kontainer yang diduga berisi limbah bahan beracun berbahaya (B3) saat Sidak di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang akhir pekan kemarin. (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

KONTAINER B3--Anggota Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto mengecek kontainer yang diduga berisi limbah bahan beracun berbahaya (B3) saat Sidak di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang akhir pekan kemarin. (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Anggota Komisi VII DPR merasa kecewa sikap Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena terkesan menutupi isi 12 kontainer yang diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Kekecewaaan ini diungkapkan anggota Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto setelah gagal membuka segel kontainer, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang akhir pekan kemarin.

Kedua belas kontainer yang berada di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), Pelabuhan Tanjung Emas Semarang disegel oleh pejabat Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jateng-DIY. Kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, April 2012 diduga memuat limbah B3 sisa barang elektronik, besi tua, ban bekas, serta plastik.

”Saya kecewa dengan sikap Bea dan Cukai yang tak kooperatif, sehingga gagal membuka segel 12 kontainer. Padahal ingin mengecek apakah benar berisi limbah B3,” katanya kepada wartawan.

Daryatmo pantas kecewa, karena datang ke TPKS sejak sekitar pukul 10.30 WIB, tapi tak ada pejabat pelabuhan yang menyambut. Kemudian oleh petugas TPKS disarankan ke kantor Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jateng-DIY di jalan arteri. Namun setelah menuggu sampai pukul 11.30 WIB tak ada satu pun pejabat dari kantor Bea dan Cukai yang menemui Daryatmo. Beberapa staf  yang ada tak bisa memberikan keputusan.

Kontainer Disegel

Akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB, ia diantar petugas customer service Bea dan Cukai kembali TPKS untuk mengecek 12 kontainer tersebut yang dalam keadaan disegel. Saat Daryatmo meminta agar dibuka, petugas jaga di TPKS menyatakan tak bisa karena Sabtu hari libur sehingga petugas yang khusus membuka segel tak masuk kerja.

”Alasan ini tak bisa diterima, sebab sebelumnya pada Kamis (3/5/2012), saya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengecek isi 12 kontainer impor yang diduga berisi limbah B3,” paparnya.

KLH sebagai mitra kerja dari Bea dan Cukai memiliki kewenengan melakukan penelitian terhadap barang impor yang diduga kuat berisi limbah B3.  ”Buktinya saya ke datang ke sini (TPKS) bersama staf Kementerian Lingkungan Hidup Kristhopel Sitorus.” ujarnya.

Daryatmo membandingkan dengan sikap Bea dan Cukai Belawan, Medan yang membolehkan dirinya membuka 40 kontainer barang bekas impor yang berisi limbah B3. Legeslator dari PDIP ini curiga ada sesuatu yang disembunyikan Bea dan Cukai Jateng- DIY, terlebih jumlah kontainer sebelumnya dalam pemberitaan media massa disebutkan berjumlah 11 buah ternyata 12 buah kontainer.

”Saya akan menanyakan kasus ini dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan KLH mendatang,” tandasnya.

Dia menambahkan bila benar 12 kontainer impor itu berisi imbah B3, maka harus dikembalikan lagi ke negara asalnya. ”Sesuai ketentuan setelah 30 hari kontainer berisi limbah B3 harus dikembali ke negara asal,” katanya.

Sementara staf Kementerian Lingkungan Hidup, Kristhopel Sitorus, menyatakan impor barang bekas dibolehkan, tapi bila mengandung limbah B3 dilarang. ”Bila ada impor barang bekas yang diduga mengandung limbah B3 pihak Bea dan Cukai melakukan koordinasi dengan KLH untuk dilakukan penelitian,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya