SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Dua importir film yang bermasalah yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Esthetika terancam tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Pajak. Kedua importir tersebut tidak memenuhi persyaratan pengajuan yaitu melunasi tunggakan pokok pajak bea masuk.

“Ya yang satu itu sudah bayar, yang dua kelihatan secara formalitas dia tidak memenuhi syarat ya, artinya orang mengajukan ke pengadilan itu kan harus memenuhi pelunasannya dulu, nah dia tidak melunasi juga. Tergantung di pengadilan ditolak atau tidak, tapi kayaknya ditolak, saya belum bisa menyampaikan secara resmi karena itu masih dalam proses pengadilan,” kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai DKI Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurutnya berdasarkan falsafah pengadilan pajak, pihak penggugat harus melunasi pokok pajaknya, tidak termasuk sanksi administrasi. Jika ditolak Pengadilan Pajak, Agung menyatakan pihaknya akan terus menagih hingga para importir film yang masih memiliki tunggakan pajak melunasinya.

“Yang jelas utangnya masih tetap ada, selama utang tidak dibayar pasti tidak akan dibuka blokirnya, karena itu wajib,” tegasnya.

Sebelumnya Ditjen Bea Cukai telah mengizinkan satu importir dari tiga importir film yaitu PT Amero untuk melakukan importasi karena telah membayar tagihan pokok bea masuk film senilai Rp 9 miliar.

Total tunggakan ketiga importir tersebut sekitar Rp 31 miliar dan belum ditambah dengan denda berkisar 100-1.000%. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp 314 miliar.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya