SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, jenis heroin dengan total berat bruto 2.300 gram pada Sabtu (16/10).

Humas Bea Cukai, Evi Suhartantyo menjelaskan barang haram tersebut dibawa seorang penumpang perempuan berkewarganegaraan Thailand yang menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Bangkok-Jakarta.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Dibawa oleh seorang penumpang perempuan, WN Thailand dengan pesawat Garuda Indonesia (GA-867), Rute Bangkok – Jakarta,” ujar Evi melalui pesan singkatnya, Minggu (17/10). Estimasi total nilai barang, lanjut Evi, senilai Rp 4,6 miliar.

Sebelumnya, pada 6 Oktober lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, jenis Mariyuana dengan total berat bruto 940 gram.

Estimasi total nilai barang senilai Rp 9,4 juta. Barang haram tersebut dikirim melalui paket kiriman pos dengan EMS No. EE0000282748ZA, pada tanggal 06 Oktober 2010.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya