Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Pengungkapan pita cukai palsu ini berawal dari informasi bea cukai pusat, Kudus, Jateng, bahwa akan terjadi transaksi pita cukai palsu di Bandung,” kata Kepala (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Benediktus Jarot Jatmika, di Bandung, Kamis (23/5/2013). Dari informasi tersebut, kata Jarot, petugas bea dan cukai melakukan penyelidikan dan pendalaman ke tempat transaksi yakni di sebuah penginapan dekat Terminal Leuwipanjang Bandung. “Di sana lalu kami menangkap dua orang yakni F dan HK. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” kata dia.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahuai bahwa HK membawa bungkusan berupa kardus mi instans yang di dalamnya berisi pita cukai palsu yang dikemas dalam dua bungkus sebanyak 500 lembar dan 40 keping. “Pita cukai tersebut adalah jenis pita cukai untuk MMEA impor 2011,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari pelaku pita cukai palsu itu didapatkan dari warga Bekasi berinisial UR. “UR itu statusnya DPO. Jadi UR mengirimkan pita cukai palsu itu ke HK untuk diserahkan ke F dalam rangka dijual ke TN di Surbaya melalui perantara kurirnya AT di Bandung dan AR di Surabaya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharunya dibayar.